INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Fahri menuntut terdakwa korupsi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.
Kedua terdakwa ialah Tabroni Perdana dan Roni Candara (berkas terpisah), keduanya terlibat kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Karet di Disbunnak OKI Tahun Anggaran 2019.
“Hal yang memberatkan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya saat sidang di PN Palembang, Senin (15/8/2022).
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya yang telah
melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” terang JPU.
Usai mendengar tuntuntan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi.
Berdasarkan SIP PN Palembang, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Disbunnak OKI pada Februari-Juli 2019 yang merugikan negara Rp317 juta. (*)