INDODAILY.CO, PALEMBANG – Mencegah penyalahgunaan narkoba. Satuan Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, berhasil meringkus Seprin Als Cupang (35) residivis LP Nusa Kambangan, bersama rekannya pelaku Taufik (35), yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan PDAM Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Kedua pelaku Seprin Als Cupang (35) dan Taufik (35) merupakan warga Jalan H Sanusi Lorong Masjid Kecamatan Kemuning Palembang ini. Berhasil digiring ke Mapolsek IB II Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol M. Ihsan S.Si., MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ruswanto SH mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat sehubungan adanya dua orang dengan menggunakan motor Honda Vario membawa narkoba jenis sabu akan melintas di Jalan PSI lautan (Tangga Buntung_Red).
Dikatakan Kompol Ihsan, kemudian pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku tersebut di Jalan PDAM Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
“Setelah dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang diletakkan pelaku Taufik dikantong celana bagian belakang bersama pelaku Seprin Als Cupang yang merupakan residivis LP Nusa Kambangan,” ujar Kompol Ihsan saat diwawancarai di Mapolsek IB II.
Menurut Kompol Ihsan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,22 Gram dan satu unit sepeda motor jenis Vario Warna Putih dengan Nopol BG 6030 JBC.
“Atas ulahnya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 Tahun penjara,” kata Kompol Ihsan.
Dihadapan petugas, pelaku Taufik (35) mengaku perbuatannya, bahwa ia membawa sabu tersebut disimpan di kantung celana Bagian belakang, bersama rekannya Cupang (35).
“Benar pak, sabu itu saya simpan dikantong belakang saya. Keseharian saya bekerja sebagai buruh bangunan pak. Kami patungan untuk membeli berdua untuk membeli sabu itu, seharga Rp 100 ribu,” jelas Taufik.
Tak hanya itu, pelaku Cupang (35) menambahkan bahwa ia bersama rekannya Taufik (35) mengambil sabu-sabu tersebut di Lorong Cek Latah, Tangga Buntung.
“Sudah tiga kali saya masuk penjara pak, pertama di Rutan Pakjo, di LP Nusa Kambangan dan di Lapas Merah Mata. Ini yang ke empat pak. Kedapatan membawa narkoba paket 100 ribu,” katanya.