INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani sangat mengapresiasi atas diresmikannya Rumah Berdamai (Restorative Justice) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, di Balai Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Acara peresmian tersebut dilakukan serentak di 4 Kab/Kota Se – Sumsel, yang dipusatkan di Kota Prabumulih secara virtual.
“Kita sangat mengapresiasi yang setinggi – tingginya atas di launchingnya Rumah Berdamai (Restorative Justice), dan ini menjadi trobosan yang sangat luar biasa yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Karena masyakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahannya yang ada untuk di selesaikan, dengan tidak sampai kepengadilan”, ujar Ardani saat menyampaikan sambutannya. Kamis (23/06/2022).
Lebih lanjut Ardani mengatakan, permasalahan yang dapat diselesaikan tersebut ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dan kita mengharapkan kedepan pendirian Rumah Berdamai (Restorative Justice) tidak hanya didirikan Desa Payakabung ini saja. Tapi juga didirikan di desa – desa yang ada di Kab. Ogan Ilir.
Pemerintah Kab. Ogan Ilir sangat mendukung penuh dengan adanya rumah Rumah Berdamai “Restorative Justice”. rumah ini sangat membantu biaya pengadilan kita dan juga membantu Pemda dan masyakat dalam melakukan penyelesaian perkara – perkara ringan di Kab. Ogan Ilir.
Selain di Kab. Ogan Ilir, Rumah Berdamai (Restorative Justice) juga diresmikan oleh pihak Kejaksaan di Kab. Ogan Komering Ilir (OKI), Kota Prabumulih dan Kota Lubuklinggau.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Thandy, SH mengatakan, program ini merupakan program dari Kejaksaan yang disebut rumah perdamaian.
“Sebagian masyarakat kita cenderung takut berurusan dengan aparat saat terjerat hukum,” kata Marthen.
Dengan kehadiran Rumah Berdamai, masyarakat dapat berkonsultasi hukum tanpa dipungut biaya alias gratis.
Bagi yang terlibat perkara, dapat meminta arahan dari jaksa dari Kejari Ogan Ilir yang ditugaskan di Rumah Berdamai.
Begitu ada konflik atau perkara, jaksa siap melayani konsultasi dengan masyarakat.
“Jadi jaksa itu tidak standby di Rumah Perdamaian. Namun apabila ada konflik, jaksa siap menjadi fasilitator,” terang Marthen.
Rumah Berdamai yang diinisiasi Kejari dan bekerjasama dengan Pemkab Ogan Ilir berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara.
Selain cukup dekat dengan kantor Kejari Ogan Ilir, lokasi Rumah Berdamai di Desa Payakabung memiliki sarana-parasana memadai.
“Lokasi Rumah Perdamaian nantinya di lingkungan kantor Desa Payakabung,” jelas Marthen.
Dijelaskannya lagi, untuk penerapan restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Spesifiknya, perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun bisa dihentikan.
“Dan poin intinya, ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” jelas Marthen.