Dua Kurir Sabu 10 Kg Asal Pali Kembali Jalani Persidangan

Dua terdakwa kurir sabu 10 kilogram Aidil Fitri dan Yadit Haryono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi Kamis (23/6/2022).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa kurir sabu 10 kilogram Aidil Fitri dan Yadit Haryono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi Kamis (23/6/2022).

Dihadapan Majelis hakim Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Penganti Rini Purnama Wati SH MH menghadirkan saksi dari anggota kepolisian Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mengahadirkan saksi tambahan.

Dalam dakwaan JPU terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa Yadit Haryono untuk mengambil sabu seberat 10 kg di Kota Palembang.

Selanjutnya terdakwa Yadit Haryono mengajak terdakwa Aidil Fitri untuk mengambil Narkotika tersebut. Lalu pada tanggal 11 Maret 2022 lalu keduanya berangkat dari Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Palembang.

Bacaan Lainnya

Kemudian para terdakwa dengan arahan seseorang sesuai perintah Anton (DPO), para terdakwa diarahkan menuju Losmen Al-Mukaromah jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Tak lama berselang akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel dihalaman parkir Losmen tersebut. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu seberat 10 kg didalam tas ransel warna hitam saat setelah keduanya hendak keluar dari Losmen tersebut.

Atas perbuatanya kedua terdakwa diancam dua berlapis yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pos terkait