INDODAILY.CO, PALEMBANG – Diam – diam masuk ke dalam rumah temannya, Rio Fajri (22) warga Desa Ibul Besar, Sumsel, nekat mencuri handphone (HP) teman yang dia kenal Muhammad Akbar (22) disaat korban sedang tidur dirumahnya, Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, hari Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatannya ini, tersangka Rio harus berurusan dengan hukum, dirinya di tangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang ditempat persembunyian, hari Minggu (31/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang, berikut barang bukti (BB) 1 unit handphone merek Realme, tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan seorang tersangka dalam perkara Pasal 363 KUHP.
“Kronologis nya memang awalnya antara korban dan pelaku ini sudah saling mengenal, dimana saat malam kejadian pelaku datang kerumah korban tanpa sepengetahuan korban, saat masuk pelaku melihat korban sedang tertidur. Lalu melihat ada handphone korban yang terletak disamping tempat tidur, oleh pelaku diambilnya dan langsung pergi,” jelas Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (1/8/2022).
Lanjutnya, korban pun membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang dan hasil penyelidikan anggota Unit Ranmor berhasil menangkap pelaku dirumahnya. “Dari hasil interogasi anggota, pengakuan pelaku bahwa handphone yang ditemukan anggota dirumahnya memang merupakan hasil curian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya langsung dibawa ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Sementara, tersangka Rio mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone korban. “Saya mengambilnya dirumah korban, saat itu korban tidur dan saya melihat ada handphone disamping tempat tidurnya, makanya langsung saya ambil dan pergi,” ungkapnya. (*)