INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota unit Pidum dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan kanit AKP Robert Sihombing dan Kasubnit IPDA Kritian berhasil melakukan ungkap kasus DPO TO Sikat Musi.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Pebriansyah alias Pebi diamankan dikediamannya di Jalan KI Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kecamatan IB II palembang, Kamis (24/3) sektiar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas, Kompol Abu Dani mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi pencurian kekerasan (curas) bersama Diko Fernando (sedang menjalani hukuman) di putaran Kambang Iwak Palembang, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 1 Oktober 2021 lalu dengan korban M Anang Basri.
“Alhamdulillah Anggota kota berhasil mengamankan pelaku dikediamannya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (25/3).
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian tindak pidana curas yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku awal mulanya hendak meminjam korek api kepada korban lalu secara tiba-tiba pelaku langsung mengambil satu unit ponsel merek Samsung A51 yang sedang di pegang oleh korban.
Setelah itu korban mengejar pelaku lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau, melihat pelaku mengeluarkan pisau korban hanya terdiam dan pelaku langsung kabur.
“Atas laporan polisi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan atas keterangan dari korban dan saksi dan berdasarkan penyelidikan anggota opsnal pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku,” aku dia.
Setelah di amankan dan di introgasi pelaku mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban tersebut, dan pelaku tersebut mengakui jika pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama dengan temannya Diko (sedaang menjalani hukuman), dan Boski (DPO), pada saat itu peran dari pelaku Diko (sedang menjalani hukuman) yang berhasil di amankan menunggu di atas motor bersama dengan temannya Bosku (DPO).
Sedangkan peran dari pelaku Pebi menarik ponsel dari tangan korban dan pada saat korban hendak mengejar pelaku yang melarikan diri setelah berhasil mengambil ponsel korban tersebut.
“Dari keterangan pelaku kalau saat itu pelaku Boski (DPO) langsung mengeluarkan sajam dan mengacungkannya kearah korban sambil ngancam sehingga korban berhenti mengejar pelaku,” tambahnya.
Setelah itu pelaku pulang dan menjualkan ponsel milik korban tersebut seharga Rp 1 juta dan dibagi rata. “Selain mengamankan pelaku, anggota turut mengamankan satu unit ponsel Samsung A51 beserta kotanya dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio sporty milik pelaku, yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut,” tutupnya.