Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proses Akuisisi Saham PT BA

Tim Pidsus Kejari Sumsel resmi menetapkan tiga orang tersangka, atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), resmi menetapkan tiga orang tersangka, atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, AP Direktur Pengembangan Usaha PT BA tahun 2013, SI Ketua Tim Akuisisi Saham pengambilan alihan PT SBS dan TI pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama,” tegasnya Rabu (21/6/2023)

Lebih lanjut Vanny mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dalam pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor :20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” jelasnya.

Lanjut Vanny, untuk para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023

“Untuk tersangka TI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” tukasnya.

Pos terkait