INDODAILY.CO, PALEMBANG – NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto diperiksa Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel atas laporannya terhadap Bupati Banyuasin Askolani terkait dugaan kasus pernikahan tanpa izin dan penelantaran anak. NY diperiksa, Jumat (5/8/2022).
NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto ST SH mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai pelopor untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan kasus pernikahan tanpa izin dan penelantaran anak dengan terlapor Bupati Banyuasin Askolani.
“Klien kami diperiksa dimulai pukul 09.15 hingga pukul 16.00 WIB. Ada 32 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami dalam pemeriksaan tadi,”kata Ana
Terkait Somasi dari kuasa hukum terlapor Bupati Banyuasin, agar NY untuk mencabut laporannya dalam tenggat waktu 2×24 jam, Ana Ariyanto tidak mau menanggapinya.
“Kalau somasi itu sifatnya teguran, klien kami menikah sah secara hukum ada akta nikahnya. Jadi kalau di PTUN kan kami heran dan tidak akan menanggapi somasinya. Karena laporan klien kami sudah masuk ke ranah kepolisian, serta memberi keterangan sebagai pelopor,” pungkasnya. (*)