INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang kurir sabu di rumahnya, yang berlokasi di Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB. Dengan barang bukti sabu sebanyak 1,05 Kilogram (Kg) Sabu.
Pelaku bernama Febriansyah (43) dan langsung membawa pelaku besama barang bukti ke Mapolrestabes Palembang. Untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry
mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan. Terhadap pengedar berinisial AG.
Dikatakan Kombes Pol Harryo, setelah melakukan pembuntutan, pihaknya kehilangan AG tapi menangkap kurir sabu yang barang haramnya berasal dari AG.
“Anggota kita awalnya menargetkan AG, tapi berhasil kabur dan dalam perkembangannya berhasil menangkap kurir sabu tersebut, di rumahnya tanpa perlawanan. Sehingga anggota kita langsung berhasil membawanya ke Mapolrestabes Palembang,” ujar Kombes Pol Harryo, pada Selasa (19/9/2023).
Kombes Pol Harryo menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek IT I Palembang.
“Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kita dengan anggota Polsek IT I Palembang,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi.
“Saya sadar itu barang haram, tapi karena terdesak masalah ekonomi. Jadi apa boleh buat saya lakukan,” bebernya.
Tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli.
Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang melebihi 5 gram.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan pindana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Namun, untuk transaksinya ia melakukannya di dalam rumahnya.
“Ada yang pesan ambilnya di rumah saya, tapi saat itu malah tertangkap polisi. Untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan Rp1 juta,”ungkapnya.