INDODAILY.CO, PALEMBANG – Untuk melengkapi berkas perkara hingga mengetahui secara pasti kronologis pembunuhan terhadap Anwar (55) yang tewas dicangkul pelaku Darwin alias Sangkut (42) yang tidak lain tetangganya sendiri, di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu (22/9/2021) lalu.
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang gelar rekonstruksi di halaman Mapolrestabes Palembang yang melibatkan langsung pelaku dalam rekonstruksi sebanyak 19 adegan.
Kakak korban, H Badar mengatakan, rekontruksi yang dilakukan sesuai dengan apa kejadian yang sebenarnya.
“Rekonstruksi yang digelar ini sesuai dengan kejadian sebenarnya, kita berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kejahatannya dan bila perlu hukuman mati,” ujarnya di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (9/10/2021).
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa rekonstruksi yang digelar untuk melengkapi berkas dan juga mencari kebenaran terhadap keterangan yang didapatkan baik dari pelaku hingga saksi-saksi dilapangan.
“Jadi ada 19 adegan yang kita libatkan langsung pelaku dan saksi-saksi dilapangan, hasilnya nanti sebagai pelengkap berkas tahap satu yang diserahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Pelaku sendiri terlibat penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan sebuah cangkul.
“Untuk motif dendam, karena sebelumnya pelaku kesal karena di maki korban, saat pelaku meminta uang kepada korban. Saat melihat korban duduk sendirian di TKP timbul niat untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
Menurutnya, untuk barang bukti sudah diamankan satu buah alat cangkul, satu buah topi warna abu abu.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara diatas 8 tahun,” tandasnya.(Andre).