Pusat Data dan Teknologi Informasi Gelar Konsinyasi Penyelanggaraan Satu Data Kemenkumham

Pusdatin Setjend Kemenkumham saat menggelar Konsinyasi Penyelenggaraan Satu Data dilingkungan Kemenkumham, bertempat di ballroom Harris Hotel Bandung, pada Selasa (30/07/2024). Foto: Ist./indodaily.co.

INDODAILY.CO, BANDUNG — Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jendral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Setjend Kemenkumham) menggelar Konsinyasi Penyelenggaraan Satu Data dilingkungan Kemenkumham, bertempat di ballroom Harris Hotel Bandung, pada Selasa (30/07/2024).

Ketersediaan data dan informasi yang terintegrasi, akurat dan terkini merupakan faktor penting dalam memberikan dukungan kepada pimpinan dan organisasi untuk menentukan arah kebijakan dan pengambilan keputusan yang lebih baik.

Namun disisi lain, data yang dihasilkan oleh beberapa aplikasi di Kementerian Hukum dan HAM belum terintegrasi secara optimal dan pengelolaan datanya masih dilakukan secara parsial oleh masing-masing Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini dikarenakan belum optimalnya mekanisme pengintegrasian dan penyebarluasan data dan informasi.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Setjend Kemenkumham, Rifqi Adrian Kriswanto menyampaikan bahwa tujuan kegiatan konsinyasi penyelenggaraan satu data ini mampu menyajikan data akurat, mutakhir dan terpadu.

Bacaan Lainnya

“Sehingga, satu data Kemenkumham sebagai single source of truth atau satu-satunya sumber data yang benar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung optimalisasi pengambilan keputusan dan kebijakan berbasis data,” ujar Kapusdatin.

Kegiatan yang dilaksanakan efektif selama empat hari, yang dimulai pada tanggal 30 juli 2024 s/d 2 Agustus 2024 ini turut di hadiri oleh Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro PBMN dan PBJ, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat selaku tuan rumah dan Para Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama pemangku tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Ham serta seluruh pejabat fungsional, ketua tim perwakilan seluruh Unit Kerja Eselon 1.

Masih dalam konteks pengelolaan data, hal lain yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini adalah terkait Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja TIK.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri PAN RB, Menteri Kominfo, dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, Nomor 8 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja K/L Dalam Kerangka Implementasi SPBE.

“Satu Data Indonesia, dan Program Digitalisasi Nasional, disebutkan bahwa setiap K/L dalam melaksanakan kegiatan atau proyek,  sehingga harus mendapatkan rekomendasi clearance dari Kementerian PAN RB, Kementerian Kominfo, dan Kementerian PPN/ Bappenas,” tandasnya.

Pos terkait