Satreskrim Unit Pidim Berhasil Meringkus Pelaku penganiayaan dan penusukan

Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) menangkap pelaku penganiayaan dan penusukan berinisial MF (26) saat sedang tertidur lelap di rumahnya, Senin (13 /4/ 2026).

INDODAILY.CO, PALEMBANG,  —- Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) menangkap pelaku penganiayaan dan penusukan berinisial MF (26) saat sedang tertidur lelap di rumahnya, Senin (13 /4/ 2026).

Yang uniknya dalam penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang ini, personel menyanyikan lagu selamat ulang tahun yang membuat pelaku ini terkejut.

Pelaku ditangkap dikediamannya di Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota Satreskrim mendapatkan laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

“Pertama-tama kita mendapati laporan dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa penganiayaan dan penusukan tersebut terjadi pada Kamis 6 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Saat itu, korban Indris (39) hendak membeli rokok di warung, kemudian dalam perjalanan korban bertemu dengan pelaku yang sedang berbicara sendiri.

Korban kemudian menegur pelaku, namun teguran itu membuat pelaku tersinggung, saat itu korban meninggalkan pelaku dengan menuju ke warung.

Tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyerang menggunakan senjata tajam dan menusuk korban. Keduanya sempat terlibat perkelahian hingga terjatuh dari jembatan kayu ke tanah, sebelum pelaku kembali membacok korban.

Warga pun seketika berdatangan ketika melihat adanya keributan, pelamu sendiri panik dan melarikan diri, korban sendiri mengalami luka robek di punggung kanan, bahu kiri, dan dahi kanan, luka lecet pada tangan kanan dan kiri, serta memar di kepala dan luka lecet di sekujur tubuh.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan satu unit sepeda merek Alex Moulton warna merah yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Pos terkait