INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pelaku pencurian di gudang bahan bangunan Perumahan Griya Bahagia, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang pada hari Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 16.30 WIB akhirnya diringkus anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang
Tersangka yakni Muhammad Ibrahim alias Iib (24) warga Jalan Rama Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang. Iib diringkus dirumahnya tanpa perlawanan Kamis (17/2/2022) kemarin.
Selain meringkus tersangka polisi juga mangamankan barang bukti (BB) berupa besi scaffholding yang pernah dicuri tersangka.
Korbannya melalui pelapor Suhaili (47) membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dari laporan korban polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Iib.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan pihak menangkap satu pelaku pencurian digudang bahan bangunan di Perumahan Griya Bahagia, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang
“Pelakunya ada tiga dan sudah berhasil ditangkap satu orang, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” kata Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan diruang kerjanya Jumat (18/2/2022).
Dijelaskan Kompol Tri Wahyudi modus ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di gudang bahan bangunan dengan memanjat pagar menggunakan sebuah kayu balok. “Lalu masuk mengambil besi didalam perumahan untuk dibawa keluar pagar dan disusun disamping pagar. Saat ini anggota masih memburu dua pelaku lainnya,” jelasnya.
Sementara, tersangka ketika ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya mencuri besi di perumahan Griya Bahagia. “Saya ikut bersama dua teman lainnya, kami mencuri besi di perumahan dengan memanjat pagar menggunakan balok, lalu besi kami angkut keluar pagar,” katanya.