INDODAILY.CO, PALEMBANG – Setahun buron, DAW (15) pencuri hp ini akhirnya diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jalan M Arsyad Nawawi, Lorong Kebangkan III Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II ini diringkus polisi di rumahnya, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
DAW ditangkap karena mencuri satu unit Handphone pada salah satu counter di Jalan Mayor HM Rasyid Nawawi, 9 Ilir, Ilir Timur III, 14 November 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan penangkapan itu.
“Awalnya pelaku bersama temannya G (DPO) mendatangi counter milik Abdullah, untuk mengisi saldo e-wallet dan meminta struk pembelian,” katanya, Jumat (30/7/2022).
Saat korban lengah, salah satu pelaku merampas hp yang dipegang korban dan kabur menggunakan sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kejadian kepada polisi, dibantu rekaman CCTV anggota melakukan penyelidikan.
“Akhirnya salah satu pelaku berhasil diringkus dan pelaku lainnya masih buron dengan barang bukti sebuah kotak HP Vivo V15, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku DAW mengakui perbuatannya mencuri hp bersama temannya G. (*)