Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu OKU Selatan, Tiga Terdakwa dihukum Berbeda

INDODAILY.CO, PALEMBANG- Tiga terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi Bawaslu OKU Selatan (OKUS) terkait dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU selatan Tahun 2019-2020 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,3 Miliar dihukum dengan hukuman yang berbeda

Tiga terdakwa tersebut yakni, Hery Afrizon (Selalu ketua Bawaslu OKU Selatan), Chandra putra Wijaya (Selalu bendahara pengeluaran ) dan Bahdozen (selalu Kepala Sekretaris)

Dalam Amar putusan majelis hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Hery Afrizon dan Bahdozen divonis 2 tahun 6 bulan penjara

Sedangkan untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya divonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 4 bulan” Tegas Majelis hakim saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (04/10/23)

Lanjut hakim, sementara itu untuk terdakwa Hery Afrizon dibebankan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 390 juta dikurangi Rp 90 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Chandra Putra Wijaya pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 140 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.”jelas Hakim

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pidana masing – masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan

Selain pidana penjara terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta

Untuk terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 429 juta

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411.

Pos terkait