JAKARTA – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas, masyarakat diimbau tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada tahapan penting yang harus dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian menjelaskan, bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (hak tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjaman.
“Jika KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Roya adalah proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang atau Hak Tanggungan pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban utang. Dengan demikian, pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya dan dapat memanfaatkan, mengalihkan, atau menggunakan tanah tersebut tanpa ikatan jaminan dari bank.
Menurutnya, proses pengurusan roya relatif mudah. Masyarakat cukup mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk hak tanggungan elektronik, proses roya dapat dilakukan melalui bank terkait. Sementara itu, untuk hak tanggungan yang masih berbentuk manual, pengurusannya dilakukan di Kantor Pertanahan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai;
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa (jika ada);
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum);
- Sertipikat tanah;
- Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat keterangan roya (apabila sertipikat Hak Tanggungan hilang);
- Surat roya dari bank;
- Surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank;
- Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari. Kementerian ATR/BPN pun mengimbau pemilik rumah yang telah melunasi KPR agar segera menghapus Hak Tanggungan demi menjamin keamanan sertipikat tanah. (*)






















