INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara di Kabupaten Musi Banyuasin lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Ir. Amin Mansur dalam sidang putusan yang digelar Selasa (19/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga memutuskan lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara. Lokasi lahan berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.
Hakim turut menetapkan uang titipan sebesar Rp527,5 juta dirampas untuk negara sebagai bagian pengembalian kerugian negara. Rinciannya, Rp257,5 juta berasal dari terdakwa Amin Mansur dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.
Sementara sejumlah dokumen perusahaan, sertifikat tanah, laporan produksi hingga dokumen perpajakan tetap dijadikan bagian dari berkas perkara. Sedangkan sebagian dokumen lainnya dikembalikan ke Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.
Atas putusan itu, Amin Mansur langsung menyatakan menerima. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, mengaku kecewa terhadap putusan hakim. Menurutnya, dakwaan utama dalam perkara tersebut dinilai tidak terbukti, namun kliennya tetap dijatuhi hukuman pidana.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi tentu kecewa. Menurut kami perkara ini seharusnya bisa berujung bebas,” kata Husni usai sidang.
Ia juga menyinggung bahwa dalam perkara tersebut hanya Amin Mansur yang diproses hingga vonis, sementara pihak lain yang disebut dalam kasus telah meninggal dunia sehingga proses hukumnya gugur.
Meski demikian, pihak terdakwa memilih menerima putusan lantaran ingin mengakhiri proses hukum yang telah berjalan cukup panjang.(B*ng)






















