Sidang Dugaan Perkara Korupsi Disbunnak OKI, JPU Hadirkan Ahli BPKP

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tabroni Perdana dan Roni Candra terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Perternakan (Disbunnak) OKI 2019, sebesar Rp317 juta kembali menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (1/8/2022).

Di hadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu, JPU Kejari OKI, Fahri menghadirkan Evi Yuniarti sebagai Ahli Akuntasi dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Dalam keterangannya saat di persidangan, menurut Ahli kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pidana melanggar Perpres Pasal 6 dan 7.

“Pemenang lelang yang dilakukan Disbunnak tak memenuhi syarat ikut dalam tender pengadaan bibit karet, perbuatan keduanya diduga menyalahi aturan dan proyek ini terkesan dipaksakan,” katanya.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Afriansyah menerangkan, keterangan ahli tidak bisa membuktikan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

“Klien kami hanya korban, sehingga keduanya tak bersalah dan saya yakin klien kami akan bebas,” terangnya.

Sedangkan JPU Kejari OKI, Fahri menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli terdapat kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit tanam di Disbunnak OKI 2019.

“Adanya persekongkolan yang belum sampai ke tahap pelaksanaan kegiatan, atau hubungan kontrak itu melanggar Pasal 6 dan 7 Perpres Pengadaaan Barang dan Jasa,” jelasnya. (*)

Pos terkait