Kuasa Hukum HK Bantah Kliennya Ditangkap

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Adanya pemberitaan bahwa HK (31) ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Hidup, Pedamaran Timur, OKI, Sumsel dibantah kuasa hukum HK, Yeperson Zalik.

Dikatakannya, HK datang ke Polrestabes Palembang pada Rabu (4/8/2022) sore untuk menyelesaikan masalah dengan pelapor Alberto Einstein Dendi (39), warga Ilir Barat I, Palembang.

“Saya tegaskan penangkapan di rumah itu tidak benar dan klien kami kooperatif datang,” katanya, saat dibincangi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lanjutnya, Kamis (4/8/2022) pukul 16.00 masalah korban dan HK selesai dengan baik difasilitasi Unit Pidum Polrestabes Palembang.

“Klien kami sudah profesional di bidang kontraktor sejak 2015 lalu,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Heny Krisniawati (31) warga Desa Sumber Hidup, Pedamaran Timur, OKI diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Perempuan ini diduga menipu Alberto Einstein Dendi (39), warga Ilir Barat I, Palembang.

Kejadiannya berawal ketika Heny bertemu korban di Jalan OPI Raya, Perumahan Casandra Blok H7, Jakabaring, Palembang, Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu tersangka yang berstatus karyawan swasta menawari korban proyek normalisasi sungai.

Untuk mendapat proyek di Desa Gajah Mati itu, korban diminta mentransfer uang Rp100 juta ke rekening pelaku.

Setelah uang ditransfer dan menunggu 3 bulan tak jelas, korban mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut.

Ternyata proyek yang dijanjikan itu tidak ada, sehingga korban membuat laporan tentang tindak pidana penipuan di SPKT Polrestabes Palembang. (*)

Pos terkait