INDODAILY.CO, PALEMBANG – Fahmi Raghib selaku pengacara Ridwan bin Abdullah menggugat Polda Sumsel ke PN Palembang, usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan sesuai Pasal 170 KUHP bernomor: LPB/870/XI/2020/SPKT, 13 November 2020.
Dijelaskan Fahmi Raghib, dia datang ke PN Palembang untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel atas penetapan klieenya Ridwan bin Abdullah sebagai tersangka.
“Klien saya dilaporkan Ken Krismadi karena mengklaim tanah, padahal tanah itu bersertifikat atas nama Hidayat Amin. Kami menduga sertifikat atas nama Ken Krismadi bodong karena tak memiliki warta, maka kami ajukan praperadilan ini,” jelasnya, Jumat (12/8/2022).
Lanjutnya, objek tanah berlokasi di Jalan Sukabangun 1 RT 028 RW 004 Kelurahan Sukabangun, Sukarami, Palembang. Awalnya, luas tanah 4.002 M2 kemudian dipecah menjadi 2.224 M2 persegi dan 1.783 M2.
“Sertifikat milik klien saya Nomor 1768 GS 940 Tahun 1979, sedangkan sertifikat milik Ken Krismadi Nomor GS 54 Tahun 1981,” pungkasnya.
Jubir PN Palembang, Efrata Happy Tarigan membenarkan pengajuan gugatan praperadilan itu. Namun belum memenuhi syarat, karena surat kuasa belum diregistrasi dan perangkapnya kurang satu serta belum ada sub copy.
“Saat ini kami belum bisa menerima pengajuan gugatan, yang bersangkutan disarankan untuk melengkapi dulu persyaratan agar pengajuan gugatan bisa diterima,” tutupnya. (*)