INDODAILY.CO, PALEMBANG – Anggota unit Ranmor berhasil meringkus residivis kasus pembobolan rumah. Pelaku yakni Tedy Kumara (31) warga Gandus Palembang harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
Pelaku ditangkap anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, tidak jauh dari kediamannya. Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur dibetis kakinya.
Menurutnya telah melakukan aksi pembobolan dan terakhir kali melakukan aksi pembobolan di rumah makan soto Abah Opah di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang pada 27 September 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saya membobol rumah makan itu menggunakan obeng dari pintu belakang dan mengambil ponsel merek Vivo Y12 dan mesin kasir,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai keterangannya, Kamis (29/9).
Dirinya menuturkan, bahwa uang hasil pencurian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Barang curian saya jual dan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ” tutupnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Dahu Suhadi terkait pembobolan rumah makan soto Abah Opah.
“Atas laporan korban anggota kita berhasil menangkap pelaku, dan dari keterangannya telah melakukan aksi sebanyak empat kali. Ditambah pelaku merupakan Residivis kasus pencurian dan telah keluar masuk penjara,” aku dia.
Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara, selain itu juga anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku dalam aksi pembobolan rumah makan soto Abah Opah.