Rakor dengan Kepala Daerah se-Jawa Barat, Menteri Nusron Paparkan Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

BANDUNG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi (rakor) bersama kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron memaparkan secara rinci skema penggantian lahan serta sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum. Itu pun wajib disertai penggantian lahan,” tegas Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipedomani oleh pemerintah daerah terkait penggantian lahan. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian harus dilakukan tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan. Selain itu, produktivitas lahan pengganti juga harus setara dengan lahan sebelumnya.

“Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian dilakukan paling sedikit dua kali lipat, sedangkan lahan yang tidak beririgasi wajib diganti satu kali lipat,” ujarnya.

Menteri Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah, dan dicetak menjadi sawah baru.

“Pemohon wajib mencari lahan non-sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah yang sudah ada, karena tidak ada artinya menambah sawah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron Wahid mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan. Sesuai Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

“Yang dikenakan sanksi tidak hanya pemohon, tetapi juga pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk gubernur,” jelasnya.

Terkait skema penggantian lahan, Menteri Nusron mengungkapkan tiga opsi yang dapat ditempuh. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri dengan verifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan serta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, serta Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. Kegiatan ini diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. (*)

Pos terkait