JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menata kembali implementasi pengelolaan Reforma Agraria guna mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan.
Dalam proses penataan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.
“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangani. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU, baik untuk permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan. Penundaan ini karena kami ingin menata kembali pengelolaannya,” ujar Nusron Wahid saat menjadi keynote speaker pada Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menurut Nusron, prinsip pengelolaan Reforma Agraria perlu ditata ulang berdasarkan asas keadilan dan pemerataan, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jika kita melihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria harus mampu mengurangi rasio gini agar tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah. Inilah alasan pemerintah belum menandatangani HGU untuk saat ini,” ungkap Nusron.
Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Langkah ini dinilai penting karena konflik agraria kerap muncul akibat klaim tanah masyarakat atau lahan produktif yang telah lama dikelola warga ternyata masuk dalam kawasan hutan.
“Kami mulai menyelesaikan batas kawasan hutan dan APL secara bertahap, dimulai dari provinsi dengan intensitas konflik yang rendah. Banyak kasus klaim kawasan hutan terjadi karena peta yang belum jelas,” jelas Nusron.
Dalam acara bertema ‘Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001’, Majelis Pakar KPA Iwan Nurdin menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN dalam menata kembali kebijakan Reforma Agraria.
“Kami berharap adanya percepatan penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait kehutanan, penetapan tapal batas, hingga moratorium HGU,” ujar Iwan.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika beserta jajaran KPA. Hadir pula sebagai pembicara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (*)























