Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Tata Usaha Bukan Sekadar Administrasi, Tetapi Pengendali SOP

YOGYAKARTA – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa fungsi tata usaha tidak hanya sebatas urusan administrasi, melainkan memiliki peran strategis sebagai pengendali pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) layanan pertanahan. Hal ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat pengendalian internal sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan.

“Tata usaha bukan sekadar mengurus administrasi, tetapi menjadi pengendali agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Ketika fungsi ini dijalankan secara konsisten, potensi penyimpangan maupun perlakuan tidak adil dalam layanan dapat dicegah sejak awal,” tegas Asnaedi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN di Yogyakarta, Senin (22/12/2025).

Asnaedi menjelaskan, persoalan keterlambatan penyelesaian berkas layanan pertanahan di Kantor Pertanahan pada dasarnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Menurutnya, standar waktu dan alur pelayanan telah diatur secara jelas, namun pengawasan terhadap pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan optimal di setiap tahapan.

Ia menilai, lemahnya pengendalian SOP dapat menimbulkan pembiaran yang berdampak pada menurunnya disiplin organisasi. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan kebiasaan kerja yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum serta pelayanan publik yang berintegritas.

Sehubungan dengan itu, Dirjen PHPT menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara front office dan back office dalam penanganan berkas permohonan. Perbedaan penilaian yang tidak berbasis aturan dinilai dapat memperpanjang proses layanan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Tata usaha memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama, sehingga pelayanan tidak bergantung pada subjektivitas, melainkan sepenuhnya berpijak pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rakernis Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh jajaran guna mendukung pencapaian target kinerja kementerian pada tahun 2026. Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan secara langsung untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN turut menyampaikan paparan dan arahan. Rakernis Sekretariat Jenderal tahun 2025 ini juga diikuti oleh sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Pos terkait