JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian kebijakan satu peta (one map policy) di seluruh Indonesia. Percepatan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pendaftaran dan pemetaan tanah, sekaligus sebagai solusi atas berbagai persoalan agraria akibat tumpang tindih data spasial.
“Berkaitan dengan peta, kami telah menginisiasi peta tunggal melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP). Dengan adanya Pansus ini, apabila ingin dipercepat dan selesai tahun ini, kami tentu menyambut baik. Namun, konsekuensinya ada pada aspek fiskal,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, upaya mewujudkan kebijakan satu peta telah dimulai sejak 2022 melalui pelaksanaan ILASPP yang didukung Bank Dunia. Program ini merupakan kerja sama lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, pelaksanaan ILASPP ditargetkan rampung pada 2029 dengan dukungan pembiayaan pinjaman Bank Dunia sebesar Rp10,5 triliun. Namun demikian, Menteri Nusron membuka peluang percepatan penyelesaian apabila pembiayaan dapat dialihkan ke fiskal nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan catatan dukungan anggaran tersedia dan disepakati bersama.
“Apabila peta dapat selesai sebelum 2028, kita masih memiliki waktu dua tahun untuk menuntaskan berbagai permasalahan. Dengan demikian, pada 2029 diharapkan tidak ada lagi konflik agraria. Itu menjadi legacy kita,” tegas Menteri Nusron di hadapan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, serta seluruh peserta rapat kerja.
Hingga saat ini, penyusunan peta tunggal telah rampung sepenuhnya di Pulau Sulawesi. Pada 2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan di Pulau Jawa serta sebagian wilayah Sumatera. Selanjutnya, pada 2026, fokus diarahkan pada penyelesaian sisa wilayah Sumatera yang belum terpetakan serta Pulau Kalimantan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungannya terhadap percepatan kebijakan satu peta, termasuk dari sisi penganggaran, sepanjang peruntukannya jelas dan urgensinya dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran silakan diajukan. Selama penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan pemerintah dalam memetakan serta menyelesaikan berbagai persoalan agraria di lapangan, termasuk menentukan mana yang melanggar ketentuan dan mana yang memerlukan penanganan khusus.
“Mudah-mudahan pada periode ini Pansus dapat menyelesaikannya secepat mungkin. Jika memungkinkan, dalam dua tahun sudah tuntas,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh jajaran Pansus DPR RI serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri Nusron antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari yang juga menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)






















