Menteri Nusron Pastikan Pemulihan 717 Sertipikat Transmigran di Kalsel, IUP Perusahaan Dibekukan

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Untuk mempercepat penanganan, Menteri Nusron telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.

“Langkah pertama, kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terlanjur terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN bersama Transmigrasi dan Ditjen Minerba akan turun ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron usai pertemuan di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.

Namun, menurut Menteri Nusron, dasar hukum yang digunakan dalam pembatalan tersebut dinilai tidak tepat.

“Setelah kami cek, pasal yang dipakai tidak sesuai. Proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, tetapi belum seluruh pihak mencapai kesepakatan. Kami akan melakukan mediasi ulang,” tegasnya.

Mediasi Ulang dan Ganti Rugi

Dalam mediasi lanjutan, Kementerian ATR/BPN akan mendorong pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya dipulihkan, guna mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

“Saya perintahkan tim yang berangkat ke lapangan tidak boleh kembali sebelum masalah ini tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Nusron.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat ATR/BPN dan menyatakan pihaknya akan ikut mengawal penyelesaian konflik tersebut dengan mengirim tim ke lapangan.

“Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM atas respons cepatnya,” kata Iftitah.

Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan selesai.

“Kami akan mengkaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan dan membekukan IUP sampai seluruh permasalahan tuntas dan dinyatakan clear,” pungkas Tri Winarno. (*)

Pos terkait