MEDAN – Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh turut memengaruhi aktivitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang. Meski demikian, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, memastikan bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) tetap mengupayakan layanan bagi masyarakat.
“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/2/2026).
Melalui dukungan Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN, percepatan layanan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana mulai dilaksanakan secara intensif.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan,” tutur Awaludin.
Ia menyampaikan bahwa kondisi Kantah hingga saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar operasional. Oleh karena itu, pelayanan dibuka di lokasi sementara. Kantah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini beroperasi di gedung sewa guna yang beralamat di Jalan A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Langsa. Diharapkan, dengan posko ini masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan tanpa hambatan.
“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kami berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat yang sedang mengajukan permohonan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.
Komitmen melayani masyarakat secara maksimal juga ditegaskan oleh Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Meski layanan masih berlangsung di lokasi sementara, masyarakat tetap bisa memperoleh pelayanan pertanahan.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Seiring proses pemulihan yang terus berjalan, layanan sebenarnya telah dibuka sejak Januari. Kami juga menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik maupun sertipikat wakaf,” ungkap Evan Rahmaini. (*)






















