JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan sejumlah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera menyampaikan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) serta progres penyelesaian berkas layanan pertanahan yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026).
“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan, dan ini menjadi bukti keseriusan kita dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Untuk backlog yang tersisa, harus kita turunkan dan selesaikan secara progresif menjelang akhir Maret 2026 ini,” ujar Wamen Ossy saat memimpin pertemuan lanjutan pembahasan PDDM dan berkas layanan pertanahan secara daring, Jumat (13/3/2026).
Dalam arahannya, Wamen Ossy menyoroti sebaran layanan yang menjadi fokus penyelesaian berkas pertanahan. Saat ini, sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada beberapa layanan utama di Kementerian ATR/BPN, antara lain pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan SK HM perorangan, peralihan hak melalui jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi badan hukum.
“Data dari Pusdatin telah mengelompokkan titik-titik layanan yang perlu menjadi prioritas penyelesaian. Jika kita fokus pada tiga layanan terbesar, yakni pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali, diharapkan backlog yang ada dapat ditekan secara signifikan,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, juga meminta Kanwil BPN dan Kantah memberikan perhatian khusus terhadap PDDM dan penyelesaian berkas layanan pertanahan. Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi dan 100 Kantah yang menjadi fokus penanganan PDDM dan berkas layanan, ia mengingatkan pentingnya memastikan kesesuaian data antara database Kementerian ATR/BPN melalui GeoKKP dengan kondisi fisik layanan di lapangan.
“Jika di GeoKKP tercatat sertipikat atau produk layanan sudah diserahkan kepada masyarakat, tetapi fisiknya masih berada di kantor, maka dalam konteks pelayanan hal itu belum dapat dinyatakan selesai. Ini menjadi salah satu catatan penting saya terkait PDDM,” jelas Dalu Agung.
Pertemuan daring tersebut juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan berbagai tantangan sekaligus solusi dalam penanganan berkas, guna mendukung percepatan penyelesaian layanan pertanahan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam sesi pembahasan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, turut menyampaikan arahan yang dapat menjadi acuan dalam upaya percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan. (*)






















