Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi Rampung Juni 2026

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diberbagai wilayah Indonesia. Hingga Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi.

Langkah tersebut akan ditindaklanjuti secara lebih progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan pada kuartal II tahun 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga dapat menghasilkan peta luasan LSD dari 17 provinsi baru ini. Targetnya pada 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dahulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan kini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.

Adapun ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses tersebut mencakup verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, yang kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

“Proses ini akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, kemudian dikoreksi bersama kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjut Ossy.

Tahapan tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir Mei 2026, mencakup verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan telah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data sekaligus menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“Data-data ini akan kita gunakan untuk cleansing data awal yang telah dimiliki, sehingga menghasilkan data yang lebih akurat,” tutur Wamen Ossy.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam percepatan penetapan LSD. Dukungan tersebut mencakup Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini dapat berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi kunci dalam penyelesaian data di 17 provinsi dengan total luasan sekitar 7,44 juta hektare.

“Kami minta dukungan semua pihak agar proses ini berjalan sesuai jadwal. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini dapat diselesaikan,” ujar Zulkifli Hasan. (*)

Pos terkait