JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmennya dalam mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut difokuskan pada aspek penyediaan serta legalisasi lahan sebagai lokasi percontohan (pilot project).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menegaskan, bahwa program ini memiliki dampak strategis, tidak hanya pada ketahanan ekonomi keluarga, tetapi juga dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini. Selain memperkuat ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga, program ini juga berpotensi meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah penentuan lokasi lahan oleh Kementerian PPPA. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan mendukung dari sisi mekanisme legalitas sesuai dengan karakteristik lahan yang dipilih.
Menurutnya, penanganan lahan akan berbeda tergantung statusnya. Untuk tanah telantar, proses penanganannya berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sementara itu, untuk lahan milik instansi lain seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, harus dipastikan berstatus clean and clear serta memperoleh persetujuan pelepasan dari pemiliknya.
“Untuk tanah non-telantar, pelepasan harus dilakukan secara sukarela oleh pemilik kepada negara. Selanjutnya, pemanfaatannya dapat diberikan kepada Kementerian PPPA untuk disalurkan kepada subjek penerima. Selain itu, opsi pemanfaatan lahan melalui Bank Tanah juga dapat dipertimbangkan dengan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
Program KPLP merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan berbasis komunitas melalui pengelolaan kebun pangan. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan dengan dampak sosial yang luas.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan menyampaikan, bahwa program KPLP sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
“KPLP tidak hanya menjadi sarana produksi pangan, tetapi juga ruang pembelajaran berbasis komunitas. Ini bisa menjadi media edukasi, baik untuk perempuan maupun anak-anak, dengan perempuan sebagai motor penggeraknya,” ungkap Veronica.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian. Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN antara lain Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Yuliana, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah M. Shafik Ananta Inuman, serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Tentrem Prihatin. (*)






















