YOGYAKARTA – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Kepastian ini membawa rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarganya, sekaligus mengakhiri kekhawatiran akibat kasus mafia tanah yang menimpanya sejak April 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon, disaksikan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, serta didampingi Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul. Momen ini menjadi penutup perjuangan panjang Mbah Tupon dalam melawan praktik mafia tanah.
“Kami dari tim kuasa hukum Mbah Tupon mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa dukungan luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini bisa kembali,” ujar Suki Ratnasari selaku kuasa hukum dalam kegiatan serah terima pada Kamis (9/4/2026).
Usai menerima kembali dokumen kepemilikan tersebut, Mbah Tupon bersama sang istri langsung melakukan sujud syukur sambil meneteskan air mata haru. Momen tersebut mencerminkan betapa beratnya proses hukum yang harus dilalui.
Sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada April 2025, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta segera mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang atas tanah tersebut. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna memproses sengketa pertanahan yang terjadi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.
“Ini adalah bentuk kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.
Dari kasus ini, Tri Harnanto mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan iming-iming menggiurkan. Ia menilai, meski kasus ini tergolong kompleks, penegakan hukum tetap berjalan hingga para pelaku diproses dan divonis bersalah.
“Kasus ini memang rumit dan melibatkan banyak pihak. Namun Alhamdulillah, semuanya telah diproses sesuai hukum dan pelakunya dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kasus serupa.
“Ini menjadi pembelajaran penting. Masih banyak perkara serupa yang belum terungkap. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada penegak hukum,” pungkasnya. (*)






















