MAKASSAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoptimalkan kerja sama dalam sembilan program prioritas strategis. Kolaborasi ini dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengungkapkan, bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah awal yang untuk pertama kalinya dijalankan di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita datang ke sini sama-sama memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Tenri Abeng usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan agar langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat sasaran.
“Kami dari Kementerian ATR/BPN sangat senang dengan kolaborasi ini dan berharap kegiatan ini bisa diimplementasikan sampai dengan daerah serta tercapai sesuai tujuan yang kita inginkan,” ucapnya.
Dari pihak KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada peningkatan pelayanan publik yang mencakup tiga aspek utama, yakni layanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pendapatan daerah.
“Tujuan utamanya adalah mencegah tindak pidana korupsinya,” ujarnya.
Ia menilai, sertipikasi aset tanah pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk mengamankan aset, baik secara fisik, hukum, maupun administrasi. Setelah itu, pemanfaatan aset dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Yang paling utama adalah aset pemerintah daerah aman dan benar-benar menjadi milik dalam penguasaan fisik, hukum, dan administrasi oleh pemerintah daerah,” terang Edi Suryanto.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyambut baik kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan KPK tersebut. Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, masih terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di wilayahnya yang belum bersertipikat.
“Kami ini sebenarnya memang ada sekitar 26 ribu bidang yang dengan berbagai persoalan di dalamnya, inilah yang kita bahas bersama,” ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa sertipikasi tanah berpotensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari aset-aset strategis milik pemerintah daerah.
“Ini juga terkait dengan 70 persen potensi pendapatan daerah yang kemungkinan nanti akan menjadi dasar-dasar untuk menjadi objek pendapatan bagi daerah,” tutur Gubernur Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama kali ini meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, fokus lainnya mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. (*)






















