Menteri Nusron Dorong Penambahan Target PTSL Tahun 2027 untuk Perluas Kepastian Hukum Masyarakat

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan penambahan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027. Menurutnya, PTSL merupakan program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah.

“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Menteri Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa PTSL dirancang berbasis wilayah desa untuk mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap. Melalui pendekatan ini, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.

“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertipikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelasnya.

Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan program sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menjangkau warga yang belum terfasilitasi dalam program tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program tiga juta rumah yang diinisiasi oleh Prabowo Subianto.

Pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR. Untuk merealisasikan target tersebut, Menteri Nusron menyatakan pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun anggota DPR RI dalam mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Rumah milik MBR yang belum bersertipikat, termasuk rumah yang menerima program bedah rumah pada periode 2016–2025, dapat diusulkan mengikuti program sertipikasi gratis tersebut.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap usulan penambahan target PTSL.

“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Pos terkait