Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah, Ini yang Perlu Disiapkan

JAKARTA – Masyarakat yang ingin menjual sebagian tanah, menghibahkan, atau membagi harta bersama dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah. Melalui layanan ini, sebagian bidang tanah dapat dipisahkan dari sertipikat induk tanpa menghapus keabsahan sertipikat tersebut.

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghilangkan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya akan disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun sertipikat induk akan diberikan catatan mengenai pemisahan serta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli untuk transaksi penjualan sebagian tanah, surat hibah apabila tanah dihibahkan, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama jika pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Jika seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih layanan Pemisahan.

Selanjutnya, pengguna cukup memilih provinsi lokasi bidang tanah, mengisi jumlah serta luas bidang yang akan dipisahkan, kemudian menentukan penggunaan tanah sebagai pertanian atau nonpertanian. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan. (*)

Pos terkait