Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Bersentuhan Langsung dengan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (1/7/2026).

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa tingginya volume layanan pertanahan mencerminkan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan bahwa layanan pertanahan bukan sekadar layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, hingga semester pertama 2026, jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, realisasi PNBP pada Januari–Juni 2026 mencapai Rp1,423 triliun. Dari sisi jenis layanan, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PNBP, sedangkan pelayanan penataan ruang menunjukkan peningkatan, baik dari sisi volume layanan maupun nilai penerimaan.

Menurut Dalu Agung Darmawan, sejumlah layanan yang menjadi kontributor utama PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya. Penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut, menurutnya, akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi penerimaan negara.

“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan mengungkapkan bahwa selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Dalam periode yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan (HT) yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, economic value added (EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.

Ia menambahkan, setiap layanan pertanahan memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB, sehingga manfaat ekonomi yang tercipta jauh melampaui penerimaan langsung Kementerian ATR/BPN.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” pungkasnya.

RDP tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI. Turut mendampingi Sekjen ATR/BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Pos terkait