Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda se-Lampung

BANDAR LAMPUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah.

“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin menjadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini di daerah harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi karena kepuasan masyarakat adalah yang utama, mutlak,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Menurut Dedi Noor Cahyanto, transformasi Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada penyempurnaan layanan internal, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Sinergi tersebut dinilai penting agar informasi di bidang pertanahan dan tata ruang dapat tersampaikan secara utuh, sekaligus menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan di daerah.

Sejalan dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak pemerintah daerah membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Menurutnya, kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama, yakni penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” ujar Tri Wibisono.

Sembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya meliputi optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan solusi bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk memperluas akses permodalan bagi petani melalui kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Ia pun mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk mendukung implementasi program tersebut.

“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” pungkas Rahmat Mirzani Djausal.

Pada kesempatan tersebut, seluruh bupati/wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung menandatangani komitmen kerja sama. Penandatanganan disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Suwito. (*)

Pos terkait