Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum

BANDA ACEH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset umat.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau 77,53 persen telah bersertipikat. Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

Meski demikian, Menteri Nusron menilai masih terdapat banyak aset wakaf, khususnya musala dan dayah, yang belum terdata dalam SIWAK sehingga belum dapat diproses untuk memperoleh sertipikat. Karena itu, ia meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota terus memperkuat sinergi dengan organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan disertipikatkan.

“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Menteri Nusron, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang, terutama ketika suatu kawasan terdampak proyek pembangunan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga pemanfaatannya tetap terlindungi dan dapat terus digunakan untuk kepentingan umat.

Pada kesempatan itu, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemulihan pascabencana sekaligus penguatan peran lembaga keagamaan di daerah.

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi. (*)

Pos terkait