Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

BANJAR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dengan luas masing-masing 11.396 m² dan 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan total luas 998.343 m².

“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.

Selain aset BMD, sertipikat hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel dan pemerintah daerah juga diserahkan kepada sejumlah BUMD. Di antaranya, satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 m² dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 m².

Dihadapan Gubernur Kalsel, Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, Wamen Ossy menyampaikan perkembangan program pertanahan di Kalsel.

Dengan dukungan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait, pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang. Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Wamen Ossy.

Upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah negara, aset Pemda, maupun tanah masyarakat mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.

Menurutnya, legalisasi aset merupakan bagian penting dalam memastikan aset negara dan daerah mendapatkan perlindungan hukum. Komisi II DPR RI, kata dia, akan terus mendukung pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk dalam penguatan legalisasi aset.

“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Rifqinizamy.

Untuk memperkuat pengamanan aset daerah, Rifqinizamy juga mendorong pemerintah daerah, khususnya para bupati dan wali kota, melakukan pengelolaan aset secara tertib. Inventarisasi perlu dilakukan untuk memastikan aset yang telah tercatat, termasuk mengetahui aset mana yang sudah bersertipikat dan yang belum.

Aset yang belum bersertipikat, lanjutnya, dapat segera diproses melalui Kantor Pertanahan masing-masing.

“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Asep Heri, Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Sumarto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana, beserta jajaran.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona. (*)

Pos terkait