Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dalam Dua Perkara Sekaligus

Suasana persidangan terdakwa Alex Noerdin

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun atas perkara korupsi dana pembangunan masjid Sriwijaya dan Kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (16 /6/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Yoserizal SH MH menyatakan perbuatan terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi besama besama.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan “Terang Majelis hakim saat di persidangan

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Alex Noerdin sendiri melalui sambungan teleconference menyampai sikap untuk menyatakan banding “terang terdakwa Alex Noerdin saat dipersidangan

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejagung, serta tim Kejati Sumsel menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan

Serta uang uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika selama 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Pos terkait