Berbekal Rekaman CCTV, Pembobol Toko Diringkus

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Berbekal rekaman CCTV, anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku bobol toko.

Pelaku bernama Zainuri alias Cakuk (50) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, dalam melakukan aksinya pelaku sendiri mebobol toko milik M Afril Yan Haji (28) di Pasar ikan yang beralamat di Jalan pangeran ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin (25/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit IPDA Kristian mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dikediamannya tanpa adanya perlawanan, Rabu (3/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku ditangkap anggota kita atas laporan korban terkait perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/8).

Terungkapnya hal ini berkat CCTV yang merekam aksi pembobolan pelaku, dimana awal mulanya Nazarudiansyah (40) ingin membuka toko, namun setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) keadaan toko sudah dibongkar dan melihat isi toko sudah beranatakan.

Bacaan Lainnya

“Sehingga dari keterangan saksi ini ke anggota kita menelpon korban, untuk memberitahu kalau toko sudah di bobol orang. Dari laporan korban lah anggota kita berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Dan dari introgasi terhadap pelaku ini mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian cumi- cumi sebanyak 60 Kg dan tiga buah fiber Ukuran 250 Liter milik korban.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua buah video rekaman CCTV dilokasi kejadian dan satu buah topi berwarna merah tua bertuliskan FILA yang dipakai oleh pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV,” tutupnya. (*)

Pos terkait