INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terdakwa Agus Taufik Oknum Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) prona Tahun 2016-2017. Dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (21/10/2021).
Dalam Persidangan yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH. MH dan Jaksa Penuntun Umum (JPU), sert terdakwa yang dihadirkan secara virtual
Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta serta pembuktian persidangan terdakwa Agus Taufik sebagai perangkat desa telah melakukan tindakan penyalagunaan kekuasaan, dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan diri sendiri.
“Atas perbuatanya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Taufik selama empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan,” ujar Majelis Dalam Persidangan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa serta penasehat hukum Romaita SH dari Posbakum menyatakan terima, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKU Timur menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya SH yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7,5 tahun penjara.
Ditemui usai sidang, JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya SH mengatakan pikir-pikir dahulu dan diberikan waktu oleh majelis hakim selama tujuh hari kedepan guna menentukan sikap terima atau banding.
“Tentunya hasil putusan ini, akan kita laporkan dulu kepada pimpinan,” ujar Aci.
Terpisah, Romaita SH Penasihat Hukum terdakwa Agus Taufik secara singkat mengatakan menerima dengan putusan majelis hakim Tipikor Palembang meskipun masih terlalu berat bagi terdakwa, dikarenakan dalam perkara ini faktanya ada campur tangan pihak BPN OKU Timur juga, yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
“Namun karena tadi sebagaimana dikatakan oleh klien kami dalam layar monitor persidang, terima putusan itu jadi kamipun terima,” singkat Romaita.
Dalam dakwaa JPU diketahui bahwa, terdakwa Agus Taufik (54) selaku Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2015-2021, pada Tahun 2016 dan Tahun 2017, bertempat di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah melakukan tindakan tindak penyalagunaan kekuasaan, dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan diri sendiri.
Terdakwa Agus Taufik selaku Kepala Desa di Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, memerintahkan para Kepala Dusun menyampaikan pada warga yang ingin ikut program Prona untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta rupiah.
Menurutnya, uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus proses prona itu sendiri. Yang mana seharunya prona yang dimaksudkan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
“Untuk diketahui dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 374 sertifikat warga yang ikut program prona dari BPN Baturaja, melalui Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, terdakwa Agus Taufik,” tukasnya.(Hsyah).