DPO Kasus Pembunuhan di Lorong Basah Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek IT I Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat – Reskrim) Polsek Ilir Timur I (IT I) Palembang, berhasil meringkus pelaku Ariansyah alias Iyan (30) warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Masawah, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pengeroyokan, Selasa (21/9/202) malam.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku Iyan terlibat dalam kasus 351 KUHP Ayat 3 terhadap korban Okta Aprizal (25) yang mengalami luka tusukan senjata tajam dibagian dada sebelah kiri.

Diketahui, korban Okta sempat di berikan perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi pada Senin (26/9/2011) lalu, sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Sentot Ali Basah, Lorong Basah, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Saat ini palaku Iyan melakukan aksi pengeroyokan dan terjerat Pasal 170 KUHP terhadap korbannya seorang pengendara ojek bernama Heri Krisman (33) bersama ke dua rekannya Aldian Pratama dan M Junaidi (sudah di vonis) pada Senin (22/7/2019) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Pangeran Antasari, depan Lorong Terusan Laut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, dan viral terekam CCTV.

Korban hingga mengalami luka tusukan tombak dan bacokan hingga harus dirawat di rumah sakit selama 7 hari.

Bacaan Lainnya

“Modus pelaku ini berpura pura memesan makanan, dan sesampainya korban di sana. Para pelaku ini berencana akan membegal ojek tersebut. Namun tidak terjadi, sehingga terjadi pengeroyokan bersama dua temannya yang sudah tertangkap, dan sekarang pelaku ini berhasil kita tangkap,” ujar Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana kepada wartawan saat press release, Rabu (22/9/2021).

Dikatakan AKP Ginanjar, bahwa setelah ditangkapnya pelaku Iyan dan saat anggota masih terus melakukan penyidikan mendalam, ternyata ini merupakan buronan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar 16 Ilir.

“Dari keterangan pelaku, insiden tersebut terjadi diduga adanya perebutan lapak sehingga terjadi penusukan terhadap korban, yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya.

Menurut AKP Ginanjar, untuk kasus pengeroyokan pengendara ojol, pelaku ini berperan yang menombak korban.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3, dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas AKP Ginanjar.

Dihadapan petugas, pelaku Iyan mengatakan bahwa ia nekat menusuk korbannya karena korban ingin mengambil lapak berjualan miliknya.

“Korban itu sudah mengambil lapak jualan, kami mau jualan dia marah, dan keesokan harinya dia menabrak saya serta langsung mau menusuk. Makanya, sontak saya langsung menusuk korban,” ungkap pelaku Iyan.

Pelaku Iyan menjabarkan, usai melakukan aksinya ia sempat melarikan diri ke Kota Prabumulih, lalu kembali lagi ke Palembang.

“Selama di Prabumulih saya ikut kerja menyadap karet, sedangkan uang hasil kejahatan saya pakai untuk bermain judi pak,” kata Iya.

Sementara itu, Anis ibu korban Okta mengucapkan berterima kasih kepada aparat kepolisian IT I Palembang, yang sudah berhasil menangkap pembunuh anaknya.

“Saya sangat mengucapkan terima kasih, dan berharap pelakunya ini diberikan hukuman yang setimpal saja,” tukasnya.(Andre).

Pos terkait