INDODAILY.CO, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap Musa (34) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Iskandar, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni usai menggelapkan ponsel milik Sri Sundari, Senin (14/8/2022) lalu.
Kejadian berawal saat korban menunggu pembeli pempek di warungnya, lalu tersangka datang pura-pura sebagai pedagang ikan.
Tersangka meminjam pulpen dan kertas untuk mencatat nota penjualan ikan, kemudian meminjam ponsel korban beralasan ingin mengirim foto nota ikan kepada bosnya.
Saat korban lengah, tersangka kabur membawa ponsel korban menggunakan sepeda motornya. Korban lalu mengejar pelaku menggunakan sepeda motor namun gagal, dan kehilangan ponsel seharga Rp3,5 juta.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reksrim, IPDA Okta Kuncoro mengatakan, saat itu tersangka menghampiri korban yang sedang berjualan. Lalu, dengan tipu daya berhasil mengambil ponsel korban.
“Tersangka ini spesialis penggelapan dengan banyak LP seperti di Polsek Plaju 3 TKP, Kalidoni 1 TKP, Sako 2 TKP, Sukarami 1 TKP, Ilir Timur II 1 TKP,” katanya saat press release, Jumat (12/8/2022).
Saat diinterogasi, Musa mengakui perbuatannya dan ponsel tersebut telah dijualnya seharga Rp800 ribu.
“Baru sekali ini pak, uangnya saya gunakan untuk berobat orang tua yang sakit,” pungkasnya. (*)