INDODAILY.CO, PALEMBANG — AKBP Dalizon mantan Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel terdakwa kasus duguan gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019 menjalani sidang perdana secara virtual di Pangadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan Jumat (10/6/202).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejagung, Ichwan Siregar SH MH dan Asep SH MH ,serta tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam dakwan JPU disebutkan terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejangung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancaman jika tidak diberikan maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.
“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan uang sebesar 5 miliar rupiah agar tidak melanjutkan penyidikan kasus korupsi di Muba, dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jum’at (10/6/2022).
Selain itu, dijelaskan oleh JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubung terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.
Dengan diterimanya uang 10 miliar terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan.
“Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan,” jelasnya.
Masih dikatakan JPU Kejagung mengatakan, dari keterangan terdakwa uang tersebut diberikan pada Kombes Pol Anton Setiyawan yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebesar 4.750.000.000.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya, mengatakan akan mengajukan eksepsi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU dalam sidang tadi.
“Dari keterangan terdakwa kami, secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi mendatang baik secara formal dan materi,” jelasnya.