INDODAILY.CO, PALEMBANG – JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, Herman menuntut Aidil Fitri dan Yadit Haryono yang merupakan kurir 10 Kg sabu dengan pidana penjara seumur hidup, saat sidang secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum
menerima atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika, atas perbuatannya menuntu kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” terang JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan kedua terdakwa.
Diketahui dari SIP PN Palembang, kedua terdakwa diringkus anggota Ditnarkoba Polda Sumsel, 11 Maret lalu. Awalnya, terdakwa II diperintahkan Anton (DPO) mengambil 10 Kg sabu di Palembang. Keduanya akan diberi uang setelah melaksanakan tugasnya.
Menggunakan sepeda motor keduanya berangkat dari Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI menuju Palembang untuk mengambil sabu. Tiba di Palembang, terdakwa II memberi tahu Anton tentang kedatangan mereka.
Setelah itu Anton menyuruh keduanya ke Losmen Al Mukaromah, Jalan Letjend Harun Solar Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami. Terdakwa II lalu dihubungi seseorang, diminta menunggu orang yang akan menemuinya.
Mereka dihampiri seseorang bersepeda motor yang memberikan kunci kamar losmen nomor 104 sambil berkata. “Nah kunci losmen, ado tas hitam di dalam lemari. Gek kuncinyo enjukkan be ke resepsionis”.
Kemudian terdakwa II pergi membeli pulsa, sedangkan terdakwa I mengambil tas di kamar 104 lalu keluar menuju sepeda motor. Tak sempat meninggalkan lokasi, datang polisi menangkap keduanya. (*)