INDODAILY.CO, DELI SERDANG – Aktifitas judi dadu di kawasan Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), telah membuat resah banyak pihak.
Praktisi hukum, KRT. Dr (c) Ir. EDY MARYRAMA lubis Adipuro SH. MM. MH. CHt. CI angkat bicara terkait aktivitas judi dadu tersebut.
Edy Lubis menilai, bahwa Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan tidak mengindahkan Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap pemberantasan praktek perjudian.
“Sesuai telegram Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021 untuk memberantas segala bentuk perjudian,” ujar Edy kepada indodaily.co, Rabu (3/11/2021).
Edy Lubis meyebut, bahwa seluruh Polda dan Polres Jajaran diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas untuk memberangus segala bentuk perjudian.
“Sebab secara sosial, praktik perjudian jelas sangat meresahkan masyarakat. Polemik dalam mengatasi perjudian ini sangat lah membuat petugas keamanan kewalahan dan sangat sulit untuk memberantasnya,” imbuhnya.
Menurutnya, dimana pada dasarnya yang membuka lapak perjudian ini adalah orang orang-orang punya kekuasaan dan uang.
“Serta kadang di backup oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya bertanggung jawab membasmi, itu yang sangat disesalkan,” ungkapnya.
Pengaturan tentang perjudian dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana implikasi penerapan Pasal 303 KUHP terhadap perjudian.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:
- Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP.
Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.
Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1).
- Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Jangan salah, Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal. Terkadang bahasa seperti ini yang digunakan banyak orang tertentu untuk melindungi praktek praktek perjudian yang mereka buat.
“Padahal dampak dari perjudian ini tidak pernah memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar bahkan sebaliknya,” tuturnya.
Edy Lubis menambahkan, akibat adanya praktek-praktek perjudian yang membuat banyak tergiur akan hadiah yang ditawarkan, tingkat kejahatan yang meresahkan masyarakat bertambah. Seperti pencurian hasil kebun atau peternakan, dan hal lain-lain yang dapat menghasilkan uang untuk di perjudikan.
“Dalam hal ini keresahan yang timbul dikalangan masyarakat lainnya semakin meningkat apalagi perkembangan mental dan terhadap pemuda generasi bangsa juga semakin merosot,” katanya.
Sementara itu, Kanit VC (judi/susila) Polda Sumut Kompol Poltak Simbolon mengaku akan mengecek lokasi judi tersebut.
“Terimakasih banyak pak atas Informasi yang diberikan kepada kami. Info ini akan segera kami tindaklanjuti,” tukasnya. (MS)