Kasus Asusila ASN di OKI Terus Bermunculan, Trisno : Pemkab Harus Tegas

Anggota DPD Partai Ummat Kabupaten OKI, Trisno Okosinator

 

INDODAILY.CO, OKI — Bermunculannya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nampaknya terus menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat bagi masyatakat di Bumi Bende Seguguk khususnya.

Sepertihalnya yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator menurutnya, kasus-kasus asusila yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab OKI hanya nampak beberapa saja yang muncul dan mencuat.

“Ada dugaan kemungkinan masih banyak lagi kasus-kasus perbuatan asusila yang belum bermunculan,” katanya kepada wartawan, Minggu (04/09/2022).

Seharusnya, kasus asusila yang telah mencuat dan menjadi konsumsi banyak orang ini menjadi atensi bagi Pemkab OKI agar jangan sampai terulang kembali, dengan memberikan contoh tindakan tegas sebuah pemecatan.

Bacaan Lainnya

“Jika sanksi yang diberikan sebuah pemecatan, maka hal tersebut diperkirakan mampu memberikan dampak yang sangat jelas jika perbuatan asusila dilakukan oleh ASN yang ada di OKI,” cetusnya.

Ia mengungkapkan, seperti halnya dimulai dari kasus DM dan WAG sepasang sejoli yang viral dimedia sosial setelah seorang polwan yang merupakan Isteri dari DM membuat laporan ke Polda Sumsel, dan kini hasil putusan sanksi yang diberikan terhadap kedua ASN ini berupa pemberhentian dari jabatan dan mutasi bagi DM, lalu kemudian penurunan pangkat dan mutasi bagi WAG.

“Kemungkinan tidak hanya saya, banyak masyarakat yang menilai bahwa mengenai putusan sanksi yang diberikan terhadap DM dan WAG terlalu ringan. Kalau cuma hukumannya turun jabatan dan mutasi, enak ya jadi ASN OKI,” ungkapnya.

Selanjutnya, perbuatan asusila Video Call (VC) oknum wanita Pol PP bersama Mr X serta beredar foto tanpa busana hanya diberikan teguran dan sejauh ini belum diketahui sanksi apa yang diberikan kepadanya.

Kemudian baru-baru ini terjadi lagi perbuatan asusila dilakukan oleh oknum ASN di OKI, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Rantau Durian, yang digugat oleh istri sirinya yang membeberkan pernyataan bahwa telah ditelantarankan dan tidak diberi nafkah oleh PJ.

“Lebih ironisnya lagi perbuatan asusila yang dilakukan oleh PJ seorang oknum ASN di OKI ini kembali terjadi dan mencuat. Kali ini dengan kasus yang berbeda, mengenai video tidak senonoh bersama gadis dan kode chating “numpang ngecas” yang beredar,” bebernya.

Merangkum dari peristiwa yang ada sebagai tolak ukur dari kasus berikutnya, nampaknya resiko dari sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang melakukan perbuatan asusila di Kabupaten OKI, adalah hal yang sepeleh dan tidak harus dikwatirkan ataupun ditakuti.

“Sanksi tersebut menjadi tolak ukur dari ketegasan yang diberikan oleh Pemkab OKI, dengan putusan yang ada banyak pertanyaan yang akan timbul, seperti halnya dugaan mendapatkan perlindungan dari atasan,” pungkasnya.

Pos terkait