Lagi, Pelaku Penodongan di Taman Skateboard Ampera Diringkus Polisi

AR pelaku penodongan di Taman skateboard Ampera yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap satu pelaku penodongan yang meresahkan di taman skateboard dibawah jembatan Ampera Palembang beberapa waktu lalu.

Pelakunya adalah AR (16) warga Jalan Dwikora 2, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.

Pelaku saat melakukan penodongan tidak sendirian melainkan bersama 5 rekannya di Taman Skate Board di bawah Jembatan Ampera, Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korbannya Andreyas Adi Saputra (25) sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP) lalu datang 6 orang laki – laki tidak dikenal langsung mendekati korban dan meminta rokok, kemudian korban memberikan rokok kepada pelaku.

Namun, salah satu orang tersebut meminta uang kepada korban sambil menodongkan gunting ke perut korban. Karena takut korban mengeluarkan dompet dari saku celana, dan salah satu pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi uang Rp 3,5 juta.

Bacaan Lainnya

Para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan korban di TKP, tidak terima korban lalu membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor telah mengamankan seorang tersangka penodongan yang terjadi di Taman Skate Board, tersangka kini sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Selasa (1/3/2022).

Dikatakan Tri dengan ditangkapnya tersangka AR berarti sudah 3 tersangka yang sudah diamankan dari 6 orang pelaku penodong ini. “Untuk 3 tersangka yang masih DPO diminta menyerahkan diri, karena sampai kapanpun akan dikejar Unit Reskrim,” tegas Kompol Tri.

Lanjut Kompol Tri , saat ini tersangka sedang diperiksa lebih dalam terkait aksinya dan diamankan juga barang bukti (BB) 1 buah Dompet warna hitam berisikan Uang Tunai Rp 500 ribu, 1 helai Baju Kemeja pendek warna Abu – abu. “Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP,”ungkapnya.

Pos terkait