Lakukan Penggeledahan, Jaksa Sita Berkas Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Penggeledahan di Kantor Bawaslu Sumsel.

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Setelah menggeledah Bawaslu Prabumulih beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel bersama Kejari Prabumulih menggeledah Bawaslu Sumsel, Selasa (23/8/2022).

Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana hibah pada Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Prabumulih berhasil mengangkut sejumlah barang bukti dokumen pertanggung jawaban terkait kegiatan dana hibah 2017-2018.

Kajari Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intel Anjasra Karya mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dibackup Tim Intelijen dan Pidsus Kejati Sumsel.

“Dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih 2017 sebesar Rp700 juta dan Rp4,9 M tahun 2018, untuk kerugian negara kami masih menunggu hasil audit BPKP,” katanya. (*)

Bacaan Lainnya

Pos terkait