INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim PN Palembang memvonis dua orang terdakwa kurir 10 Kg sabu, yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, Selasa (23/8/2022).
Majelis Hakim, Harun Yulianto menegaskan perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat lebihi 5 gram.
“Atas perbutanya para terdakwa diancam dalam pasal pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili dan menjatukan terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup. (*)